1. Diantara Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf ea, diantara Pasal 10 ayat (3) huruf e dan huruf f, disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf ea, serta diantara Pasal 10 ayat (3) huruf g dan huruf h disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni ga; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat