Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Diantara Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf ea, diantara Pasal 10 ayat (3) huruf e dan huruf f, disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf ea, serta diantara Pasal 10 ayat (3) huruf g dan huruf h disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni ga; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
04 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2020
Tanggal Berlaku
04 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan