Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan evaluasi; Sanksi; Sosialiasi dan partisipasi; Pembinaan, pengawasan dan Penindakan; pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat