Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, tujuan dan Sasaran; peran, Strategi dan prinsip Dasar; pendirian; pengurusan dan Pengelolaan; permodalan; Kerjasama BUMDesa Antar Desa; pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Kop Surat, Stempel dan papan nama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat