Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2020 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021, yang memuat isu strategis pembangunan berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2019/No.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan