Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor; b. UPT Perparkiran dan Keterminalan; c. UPT Pelabuhan Senggigi; dan d. UPT Pelabuhan Tawun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat