Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sepunggur Dengan Desa Muara Pagatan, Desa Api-Api, Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Hilir, Desa Maju Bersama, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Polewali Marajae, Desa Segumbang
Kecamatan Batulicin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; sehingga
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sepunggur dengan Desa Muara Pagatan, Desa Api-Api, Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Hilir, Desa Maju Bersama, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Polewali Marajae, Desa Segumbang Kecamatan Batulicin.
- Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 12 halaman
|