Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun2012 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Perangkat Desa Non PNS Kabupaten Tanah Bumbu diubah yaitu terkait ketentuan umum; tujuan Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas; serta Gaji Bulan Ketiga Belas dibayarkan apabila APBD Kabupaten Tanah Bumbu mencukupi untuk melakukan pembayaran Gaji Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak tetap, Honorer, Tenaga Kontrakdan Perangkat Desa Non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat