Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat