Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Pembiayaan, dan Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat