Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Tujuan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Tata Cara Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Bukti Lulus Berkala Kendaraan bermotor, Pemungutan Retribusi, Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat