Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019 dengan Sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Dasar Penganggaran dan Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD.2019/ No.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan