Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019 dengan Sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Dasar Penganggaran dan Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat