Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 71 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 71) diubah sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 2 ayat (5) huruf e dan huruf f disisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf ea dan huruf eb; 2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 2A dan 2B; 3. Diantara Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni ea dan ketentuan pada ayat (4) diubah, serta ketentuan pada ayat (5) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 10A; 6. Ketentuan diantara Pasal 11 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat