Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan Anggaran; BAB III Anggaran Kas; BAB IV Prosedur Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD); BAB V Pelaksanaan Anggaran; BAB VI Penarikan dan Penggunaan Dana; BAB VII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat