Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 44 Tahun 2019

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Abdullah Syafii

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan Anggaran; BAB III Anggaran Kas; BAB IV Prosedur Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD); BAB V Pelaksanaan Anggaran; BAB VI Penarikan dan Penggunaan Dana; BAB VII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 44 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Abdullah Syafii
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
17 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2019
Tanggal Berlaku
17 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 44
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan