Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif 3. Bidang dan Jenis Usaha 4. Ketentuan Investasi 5. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan 6. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan 7. Perlindungan Penanaman Modal 8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pelaporan dan Evaluasi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat