honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2019/ No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (6) Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, perlu diatur mengenai tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK; BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 5 hal
|