Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3. Optimalisasi dan Prosedur Pemanfaatan Asbuton 4. Ketentuan Teknis 5. Pengadaan Bahan 6. Pembinaan dan Evaluasi 7. Sanksi 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat