Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 3. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran 4. Pengadaan 5. Penerimaan Dan Penyaluran 6. Penggunaan 7. Penata Usahaan 8. Pemanfaatan 9. Pengamanan Dan Pemeliharaan 10. Penilaian 11. Penghapusan 12. Pemindah Tanganan 13. Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan 14. Pembiayaan 15. Tuntutan Ganti Rugi Dan Larangan Penyitaan 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidan 18. Ketentuan Peralihan 19. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat