Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BN.2016/No.1989, jdih.kemnaker.go.id : 50 hlm.
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 27441 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  2. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja Bidang Pesawat uang dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat tenaga dan produksi, khusus yang Mengatur Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
  3. Surat Edaran Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.NO.01/DJPPK/VI/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan