TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN peBebaSAN PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD 2020/NO. 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2A11, tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah beberapa kali,.terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah.
- 1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
- Untuk menetapkan Peraturan tentang Tata Cara Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Daerah dalam, Peraturan Gubernur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- 8
|