Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; anggaran pendapatan dan belanja desa; pengelolaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat