Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
04 April 2016
Sumber
BN.2016/No.504, jdih.kemnaker.go.id : 10 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Kepmenakertrans Nomor KEP.249/M/2003 tentang Peningkatan Efisiensi Kinerja dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Permenakertrans Nomor PER.25/MEN/VI/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan