Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
BN.2016/No.389, jdih.kemnaker.go.id : 14 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 18 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor 10 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan