Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2020

Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19; III Sosialisasi dan Partisipasi; IV Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19; V Pengendalian; VI Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VII Pembiayaan; VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.36
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan