Maksud Pemberian Biaya Penunjang Berdasarkan Kondisi Kerja Berisiko Tinggi diberikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan Lingkup Kerja Berisiko Tinggi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Barat. Tujuan diberikan Tunjangan adalah : a. Terwujudnya peningkatan etos, produktivitas dan prestasi kerja PNS dan Tenaga Kontrak dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan; b. Terwujudnya peningkatan disiplin PNS dan Tenaga Kontrak; dan c. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan PNS dan Tenaga Kontrak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat