Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 40 Tahun 2020

PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG BERDASARKAN KONDISI KERJA BERISIKO TINGGI PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Pemberian Biaya Penunjang Berdasarkan Kondisi Kerja Berisiko Tinggi diberikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan Lingkup Kerja Berisiko Tinggi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Barat. Tujuan diberikan Tunjangan adalah : a. Terwujudnya peningkatan etos, produktivitas dan prestasi kerja PNS dan Tenaga Kontrak dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan; b. Terwujudnya peningkatan disiplin PNS dan Tenaga Kontrak; dan c. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan PNS dan Tenaga Kontrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG BERDASARKAN KONDISI KERJA BERISIKO TINGGI PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan