Maksud ditetapkannya Renja Perangkat Daerah adalah acuan bagi Perangka Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Tujuan ditetapkannya Renja Perangkat Daerah adalah : a. terpeliharanya konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategit jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahun pembangunan daerah; b. terarahnya proses penyusunan RKA Perangkat Daerah; c. terwujudnya pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD; d. terciptanya penyelenggaraan administrasi pembangunan sesuai deng peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudk tata kelola pemerintahan yang baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat