Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2020

Penghasilan Tetap Keuchik Dan Perangkat Gampong , Tunjangan Tuha Peut Gampong Serta Honorarium Imam Dan Bilal Meunasah Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Honorarium; BAB III Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Keuchik Dan Perangkat Gampong , Tunjangan Tuha Peut Gampong Serta Honorarium Imam Dan Bilal Meunasah Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/ No.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan