Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Azas Pengelolaan Keuangan Gampong; BAB IV Sumber Dana dan Perencanaan APBG; BAB V Petunjuk Pelaksanaan; BAB VI Para Pihak; BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VIII Katentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat