Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dan Penanaman Modal Hewan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.7
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan