KESEHATAN-COVID
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2020/NO.50, LL Kota Singkawang : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua angka 6 huruf b Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
- - Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inspres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Pergub No.110 Tahun 2020, Perwali No.14 Tahun 2020,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan; Pencegahan dan Penanggulangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Sosialisasi dan Partisipasi; Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- Peraturan Walikota ini memiliki 17 halaman;
|