Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Azas; BAB III Tugas dan Fungsi Stakeholder; BAB IV Mekanisme Sinergitas Stakeholder; BAB V Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan APBG; BAB VI Aplikasi E-Sintain; BAB VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat