Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 30 Tahun 2019

Pengembangan Sinergitas Stakeholder Dalam Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Azas; BAB III Tugas dan Fungsi Stakeholder; BAB IV Mekanisme Sinergitas Stakeholder; BAB V Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan APBG; BAB VI Aplikasi E-Sintain; BAB VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sinergitas Stakeholder Dalam Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 30
Subjek
APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan