Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang memuat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp2.250.070.103.280,00 bertambah sejumlah Rp96.288.684.852,56 sehingga menjadi Rp2.346.358.788.138,56.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat