Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika: sistem dan prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran; sistem dan prosedur pengadaan; sistem dan prosedur penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; sistem dan prosedur penggunaan; sistem dan prosedur penatausahaan; sistem dan prosedur pemanfaatan; sistem dan prosedur pengamanan dan pemeliharaan; sistem dan prosedur penilaian; sistem dan prosedur penghapusan; sistem dan prosedur pemindahtanganan; sistem dan prosedur pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan sistem dan prosedur tuntutan ganti rugi. Dokumen Sistem dan Prosedur Pengelolaan BMD tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat