Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Lokasi MPPberada di Jl. Pelita RT.012 Kelurahaan Mabu'un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP. MPP meliputi seluruh Penyelenggaraan Layanan Publik atas barang, jasa darr/atau pelayanan administrasi termasuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha MilikDaerah dan Swasta. Biaya MPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPMPTSP dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, yang bertugas: melakukan pemantauan; melakukan evaluasi atas penyelenggaraan MPP; dan melaporkan hasil pengawasan Kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat