Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2020

Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Lokasi MPPberada di Jl. Pelita RT.012 Kelurahaan Mabu'un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP. MPP meliputi seluruh Penyelenggaraan Layanan Publik atas barang, jasa darr/atau pelayanan administrasi termasuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha MilikDaerah dan Swasta. Biaya MPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPMPTSP dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, yang bertugas: melakukan pemantauan; melakukan evaluasi atas penyelenggaraan MPP; dan melaporkan hasil pengawasan Kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan