Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum di Desa; III. Peraturan Desa; IV. Evaluasi, Klarifikasi dan Nomor Register Peraturan Desa; V. Peraturan Bersama Kepala Desa; VI. Peraturan Kepala Desa; VII. Pembatalan Peraturan di Desa; VIII. Penetapan Keputusan Kepala Desa, Peraturan BPD dan Keputusan BPD; IX. Penyebarluasan Peraturan di Desa; X. Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa; XI. Pembiayaan; XII. Ketentuan Lain-lain; XIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat