Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BMD 3. Perencanaan Kebutuhan BMD 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan dan pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD 14. BMD berupa Rumah Negara 15. Pengendalian dan Pengawasan 16. Ganti Rugi dan sanksi 17. ketentuan lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 921 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan