Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BMD 3. Perencanaan Kebutuhan BMD 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan dan pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD 14. BMD berupa Rumah Negara 15. Pengendalian dan Pengawasan 16. Ganti Rugi dan sanksi 17. ketentuan lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat