Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

beberapa ketentuan dalam peraturan bupati Agam No. 6 Tahun 2020 diubah sehingga selengkapnya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 915 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Agam No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan