Ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2019tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 11), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Pengisian dan/atau Pengukuhan Pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat