Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2020

Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tempat-tempat kegiatan perdagangan yang dapat menerapkan tatanan normal baru meliputi: a. Pasar Rakyat; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern; d. Rumah Makan/Warung Kopi; e. Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area; g. Salon/Spa, tempat Hiburan/Pariwisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 47
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan