Tempat-tempat kegiatan perdagangan yang dapat menerapkan tatanan normal baru meliputi: a. Pasar Rakyat; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern; d. Rumah Makan/Warung Kopi; e. Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area; g. Salon/Spa, tempat Hiburan/Pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat