Peraturan tersebut berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal- Usul; IV. Kewenangan Lokal Berskala Desa; V. Penetapan Kewenangan Desa; VI. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa; VII. Pelaporan; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Pendanaan; X. ketentuan Lain-lain; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat