Dalam peraturan ini diatur tentang konfirmasi status wajib pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu dilingkungan pemerintah daerah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis layanan tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak daerah, jenis layanan publik pemenuhan wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat