Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2020

Konfimasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang konfirmasi status wajib pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu dilingkungan pemerintah daerah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis layanan tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak daerah, jenis layanan publik pemenuhan wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Konfimasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2020
Tanggal Berlaku
11 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan