Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Lumajang Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Uang Persediaan Kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Uang Persediaan Kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 6) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat