Struktur Organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD 2020/55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kuningan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya peningkatan kinerja Dinas Komunikasi
dan Informatika khususnya Bidang Informasi dan
Komunikasi Publik, perlu dilakukan penyelarasan tugas dan
fungsi dengan perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan;
b. bahwa Kabupaten Kuningan, telah menetapkan Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Kuningan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kuningan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kuningan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Kuningan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun
2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- mengubah Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019
- mengatur mengenai edudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kuningan
- 9 halaman
|