Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Pemungutan Retribusi dilakukan oleh petugas pemungut Retribusi dengan cara memungut pada Wajib Retribusi yang mendapatkan pelayanan persampahan. Petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong atau Perangkat Daerah yang menangani urusan persampahan. Hasil pungutan Retribusi bruto disetor ke Kas Daerah secara langsung atau online selambat-lambatnya 1 x 24 jam melalui Bendahara Penerimaan atau yang ditentukan lain oleh Bupati. Bentuk, isi, ukuran dan warna tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Apabila Wajib Retribusi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SKRD tidak melunasi Retribusi yang terutang, maka akan diterbitkan Surat Teguran. Apabila Surat Teguran tidak diindahkan oleh Wajib Retribusi, maka Kepala SKPD yang menangani urusan persampahan segera menerbitkan STRD. Pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan STRD sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan. Piutang Retribusi yang dihapuskan merupakan piutang Retribusi yang sudah dilakukan penagihan yang meliputi pokok Retribusi dan kenaikan bunga dan/atau denda. Jika terdapat kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong. Pemeriksaan Retribusi dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk. Untuk menunjang kegiatan pembinaan, pengelolaan kebersihan lingkungan dan pemungutan Retribusi Persampahan, disediakan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari realisasi Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan