Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2020

Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi Pengembangan Kompetensi. Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi dilaksanakan oleh PyB, yang ditetapkan, dilaksanakan dan dievaluasi pelaksanaannya oleh PPK untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Pemerintah Daerah. Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan : a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS; b. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan. Pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar pada pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan terdiri atas: a. pelatihan klasikal; dan b. pelatihan nonklasikal. Bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi beserta konversinya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah baik melalui pendidikan formal dan pelatihan dideligasikan kepada BKPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan