Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi Pengembangan Kompetensi. Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi dilaksanakan oleh PyB, yang ditetapkan, dilaksanakan dan dievaluasi pelaksanaannya oleh PPK untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Pemerintah Daerah. Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan : a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS; b. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan. Pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar pada pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan terdiri atas: a. pelatihan klasikal; dan b. pelatihan nonklasikal. Bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi beserta konversinya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah baik melalui pendidikan formal dan pelatihan dideligasikan kepada BKPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat