PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-LOMBOK-BARAT-NOMOR-08-TAHUN-2020-TENTANG-PRIORITAS-PENGGUNAAN-DANA-DESA-TAHUN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan Peraturan Menteri Dcsa, Pembangunan Daerah Tertunggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dacrah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, telah diatur penggunaan Dana Desa untuk penanganan corona virus disease (COVID-19) dan bantuan langsung tunai Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
- Bebcrapa ketentuan dalam Peraturan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 8) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
- ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 08 TAHUN 2020
- -
- 58
|