Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Ketentuan Jarak Sempadan dan Pemanfaatannya b. Ketentuan Perizinan; dan c. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat