Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tempat Pemakaman Bukan Umum; III. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; IV. Pemindahan, Penggalian Jenazah atau Kerangka Jenazah; V. Pelaporan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Sanksi Administrasi; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat