PETUNJUK-TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-KEPADA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN -LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020.
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2020
- Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada :
(1) PNS.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk :
a. PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur;
d. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
e. Calon PNS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- -
- -
- 9
|