Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada : (1) PNS. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk : a. PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat; b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; d. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; e. Calon PNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat