TATA-CARA-PELAKSANAAN-KERJASAMA-PEMERINTAH-DAERAH-DENGAN-BADAN-USAHA-DI-BIDANG-PENERANGAN-JALAN-UMUM
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DI BIDANG PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- ketersediaan infrastruktur Penerangan Jalan Umum di daerah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, karena dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur dapat meningkatkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasarn a Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 2
- Ruang lingku p Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Infrastruktur Yang Dikerjasam akan Melalui Skema KPBU;
b. Prakarsa Badan Usaha;
c. Pelaksana KPBU;
d. Tata Cara KPBU;
e. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
f. Pemantauan dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- -
- -
- 18
|