MEKANISME-PENYALURAN-BANTUAN-PANGAN-JARING-PENGAMAN-SOSIAL-(JPS)-COVID-19-DI-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PANGAN JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) COVID 19 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Pangan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid 19 di Kabupaten Lombok Barat untuk penanganan dampak Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) maka perlu menyusun Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Jaring Pengaman Sosial (JPS) COVID 19 di Kabupaten Lombok Barat
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 54/HUK/2020
Peraturan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 16/6/SK/HK.02.02/04/2020
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
- Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. Tujuan dan Manfaat;
b. Mekanisme penyaluran;
c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
d. Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
- -
- -
- 9
|