Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. Tujuan dan Manfaat; b. Mekanisme penyaluran; c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan d. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat