Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2020

MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PANGAN JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) COVID 19 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. Tujuan dan Manfaat; b. Mekanisme penyaluran; c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan d. Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PANGAN JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) COVID 19 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan